Kisaran (Klik Cerah) – Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah dilaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Rabu 27 Maret 2024 .
Dua tersangka dalam kasus tersebut, Wah dan EM, melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media zoom meeting yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran.
Sementara dari Kejari Asahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjadi fasilitator dalam penghentian penuntutan pekara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
“Penghentian penuntutan perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” terang Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay.
Di antaranya persyaratannya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. (*/pen)