Kisaran (Klik Cerah) – Untuk membantu meningkatkan dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sejak 2011 menyalurkan dana pinjaman bergulir. Pendanaannya berasal dari APBD, dan wajib dikembalikan plus bunganya.
“Dana pinjaman bergulir ini bukan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan. Jadi penerima pinjaman wajib mengembalikannya,” terang Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Asahan, Drs Ilham MM, Jumat 15 Maret 2024.
Ilham mengatakan, tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah.
Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan dana pinjaman bergulir ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Asahan No 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Wat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Dan, Perbup Asahan No 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kopdagin. “Ini semua merupakan komitmen Bupati Asahan untuk meningkat kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pengelola Dana Pinjaman Bergulir-Koperasi Usaha Mikro (PDPB-KUM) Dinas Kopdagin Asahan, Elvina Kartika Sari SH MH, menjelaskan secara teknis penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut, termasuk besaran pinjaman yang bisa didapatkan oleh penerima.
Dia mengatakan, ada 5 kategori besaran dana pinjaman bergulir yang bisa disalurkan. Mulai dari besaran Rp 4 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga yang terbesar berjumlah Rp 20 juta. Peminjam harus telah memenuhi persyaratan dan verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.
Elvina mengatakan dana pinjaman bergulir ini diperuntukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Asahan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Persyaratan untuk pengajuan dana pinjaman bergulir itu diantaranya pelaku usaha mikro harus membuat surat permohonan yang telah difasilitasi oleh UPTD PDPB-KUM yang berkantor di Jalan Prof H M Yamin SH No 44 Kisaran.
Kemudian, melengkapi beberapa persyaratan lainnya yang tertera di dalam Perbup No 9 Tahun 2018, Bab VII Pasal 8, yakni surat permohonan pinjaman; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara; Fotokopi Akte Pendirian/Surat Keputusan Badan Hukum; Fotokopi Neraca dan Rugi Laba 2 (dua) Tahun Terakhir pada Tahun Buku Berjalan.
Lalu, fotokopi surat agunan (Sertifikat tanah dan/ atau Surat Keterangan Tanah yang diketahui Camat); pas photo diri (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) terbaru berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; foto usaha (dari tiga sudut tampak berbeda) berwarna ukuran 5 (lima) inchi masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar; foto lokasi agunan (dari tiga sudut tampak berbeda) berwarna ukuran 5 (lima) inchi masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
Selanjutnya, denah lokasi usaha dan lokasi agunan; proposal ringkas penggunaan dana; surat pernyataan bahwa tidak sedang memiliki pinjaman dengan pihak bank, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau lembaga keuangan lainnya dan; rekomendasi dari Ketua Tim Iman dan Taqwa (Imtaq) Kabupaten Asahan sebagai penilaian terhadap unsur karakter/ kondisi Koperasi/KJKS.
Elvina menyebutkan, dalam implementasi program pinjaman dana bergulir untuk dapat menentukan sasaran program secara tepat, sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam mekanisme pelaksanaan program ditujukan untuk pengembangan usaha produktif. Bukan untuk konsumtif, misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya.
“Sebelumnya telah dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, terutama mereka yang bergerak dalam usaha ekonomi mikro dan kecil. Kemudian pihaknya melakukan identifikasi sasaran program dengan melaksanakan survei turun ke lapangan, sebelum ditetapkan sebagai kelompok penerima program pinjaman dana bergulir,” ungkapnya.
Hingga saat ini jumlah UMKM yang telah menerina dana pinjaman bergulir sebanyak 8.550 dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 46.720.500.000 (Rp 46,7 M).
Dijelaskannya, dana pinjaman bergulir ini adalah akses permodalan program Pemkab Asahan yang dilaksanakan setiap tahun. Banyak pengembalian dana yang lancar, tapi tak sedikit juga UMKM yang macet pembayaran cicilannya. Mereka yang macet dalam melakukan pencicilan biasanya dikarenakan kegagalan usaha, terkena musibah terhadap kegiatan usaha, serta menurunnya kegiatan ekonomi. Dari data Per 31 Desember 2023, terdapat 6.480 UMKM penerima dana pinjaman bergulir. Dari jumlah tersebut terdapat Tunggakan Pokok sebesar Rp Rp 22.279.239.852 (Rp 22,279 M) dan Tunggakan Bunga sebesar Rp 753.760.633 (Rp 753 Juta). Sehingga jumlah tunggakan seluruhnya Rp 23.033.000.486 (Rp 23 M).
Untuk penerima dana pinjaman bergulir yang cicilannya macet, tetap dilakukan penagihan. Bahkan penagihan dilakukan secara ‘On The Spot’ dengan mendatangi alamat peminjam. Dalam hal ini, UPTD PDPB-KUM didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang berperan memberikan bantuan hukum Non Litigasi. Pendampingan oleh Kejari Asahan ini merupakan MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya.
“Tak hanya Kejari Asahan, kita juga didampingi Bank Sumut Cabang Kisaran yang berperan sebagai lembaga penyaluran dana pinjaman bergulir. Sehingga telah dilakukan penindakan tegas dan memberikan sanksi kepada peminjam yang melakukan penunggakan berupa sanksi adminstratif dan denda,” tambahnya.
Agar tak terjadi kemacetan pengembalain dana pinjaman, Elvina menekankan kepada penerima pinjaman agar mempergunakan dana tersebut untuk mengembangkan usaha dengan sebaik-baiknya. “Kami berdoa usaha para nasabah diberikan kelancaran, sehingga nantinya dapat mengembalikan pinjaman yang telah tersalurkan tepat, sesuai waktunya,” doanya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh nasabah yang macet dalam melunasi cicilan, agar segera melunasi dana pinjaman bergulir ini. Agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaatnya juga. “Karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, begitu juga dengan nasabah yang patuh bisa kembali mengajukan pinjaman dengan lebih mudah ke depannya,” tandasnya.
Meski banyak pengembalian dana yang macet, Pemkab Asahan pada 2024 tetap akan menyalurkan dana pinjaman bergulir. Direncanakan penyaluran dilakukan pada April 2024. Namun jumlahnya terbilang minim, berkisar Rp 500 juta yang akan disalurkan kepada 100 orang pelaku usaha mikro. (dan)