Kisaran (Klik Cerah) – Bupati Asahan, H Surya BSc, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Gedung DPRD Asahan, Kamis 14 Maret 2024.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD dan tamu undangan lainnya.
Pada penyampaiannya LKPJ ini, Bupati Asahan mengatakan LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, sehingga dokumen LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Asahan serta menjadi referensi dalam memberikan saran dan masukan guna perbaikan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.
Surya juga menyampaikan kondisi keuangan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 dari Pendapatan Daerah, dimana target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.790.178.753.298,00, terealisasi sebesar Rp 1.787.731.729.065,98 atau sebesar 99,86 %.
“Pendapatan dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 184.239.386.206,98 terealisasi sebesar Rp 169.216.958.882,98 atau sebesar 91,85 %. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp 1.575.975.063.795,00 terealisasi sebesar Rp 1.595.037.290.916,00 atau sebesar 101,21 % dan target lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 29.964.303.297,00 terealisasi sebesar Rp 23.477.479.267,00 atau sebesar 78,35 %,” jelasnya.
Untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.846.074.847.003,00 terealisasi sebesar Rp 1.768.591.816.735,55 atau sebesar 95,80 %. Belanja Daerah dimaksud terdiri dari Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp 1.265.920.027.577,00 terealisasi sebesar Rp 1.199.802.940.611,82 atau 94,78 %.
Kemudian, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 281.343.665.512,00 terealisasi sebesar Rp 271.320.776.159,73 atau 96,44 % dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 402.269.022,00, namun tidak ada yang direalisasikan, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp 298.408.884.892,00, terealisasi sebesar Rp 297.468.099.964,00 atau 99,68 %. Terakhir Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 55.896.093.705,00, terealisasi sebesar Rp 61.949.405.177,60 atau 110,83 %.
Selanjutnya Surya menyampaikan beberapa prestasi dan penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2023, yakni Penghargaan Terbaik I se-Sumatera Utara dalam hal Realisasi Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2023, Penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama, Penghargaan Pemanfaatan Hasil Pendataan Lengkap KUMKM.
Lalu, penghargaan atas pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Hasil Investasi (LHI) Aset Desa, Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Juara II pelaksana terbaik Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) Tingkat Provinsi Sumatera Utara, Juara III Desa Terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Utara, dan lainnya. (*/hum)