Kisaran (Klik Cerah) – Sejumlah kegiatan digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam sepekan lalu. Pertama, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi secara virtual. Acara berlangsung di Ruang Video Conference Kejari Asahan, Rabu 6 Maret 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berserta dengan Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum. Narasumber pada kegiatan bimtek tersebut adalah Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung RI.
“Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau secara virtual melalui aplikasi zoom meeting,” terang Kajari Asahan, Dedy Wibiyanto Atabay SH MH, dalam keterangan tertulis.
Lima hari sebelumnya, Jumat 1 Maret 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan telah melaksanakan eksekusi terpidana S dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 114/Pid. Sus- TPK/2024/PN Mdn Tanggal 02 Februari 2024.
Dalam putusan tersebut terpidana S dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000,000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 388.940.600.00,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara.
Kemudian, pada Kamis 29 Februari 2024, bertempat di halaman Kantor Kejari Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 22 Desember 2023-27 Februari 2024.
Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kajari Asahan serta dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Plh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta disaksikan oleh para wartawan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak, di mana total keseluruhan perkara sebanyak 48 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (*/hum)