Kisaran (Klik Cerah) – Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Dana Pinjaman Bergulir-Koperasi Usaha Mikro (UPTD PDPB-KUM) Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan melaksanakan On The Spot atau penagihan Dana Pinjaman Bergulir (DPB) kategori macet yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dengan didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, PT Bank Sumut Cabang Kisaran, Perangkat Kecamatan dan Desa, Selasa 27 Februari 2024.
Kegiatan ini difokuskan pada plafon pinjaman di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta dengan jaminan berupa surat tanah atau sertifikat hak milik. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah adanya pengalihan hak kepada pihak lain dan telah kita dilaksanakan sejak tahun 2022. Untuk tahun 2024 ini kita laksanakan di delapan kecamatan,” kata Kepala Dinas Kopdagin, Drs Ilham MM.
Menurut Ilham, delapan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pulo Bandring, Kecamatan Sei Dadap, Kecamatan Air Joman, Kecamatan Air Batu, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Tinggi Raja, Kecamatan Buntu Pane, dan Kecamatan Tanjung Balai.
Dia berharap masing-masing kecamatan dapat mengimbau kepala desa agar tidak mengeluarkan surat keterangan tanah, surat pernyataan ganti rugi, maupun surat hibah, sebelum adanya bukti pelunasan dari PT Bank Sumut.
Ilham berpesan kepada para nasabah untuk segera menyelesaikan kewajibannya, karena dana pinjaman bergulir ini akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro lainnya guna meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi sebagai wujud dari misi ketiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. (dan)