Kisaran (Klik Cerah) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan meski di hari libur nasional.
Kepala Dinas Dukcapil Asahan, Rahmanto, menjelaskan pada saat libur nasional yakni pada tanggal 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024 mulai Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, pihaknya tetap membuka pelayanan terutama yang akan melakukan perekaman dan cetak e-KTP serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan bukanya kami di hari libur diharapkan masyarakat bisa menggunakan waktu liburnya untuk mengurus dokumen kependudukan, terutama untuk kepentingan pemilu mendatang, sehingga tidak ada penduduk yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak memiliki e-KTP,” ucapnya, Kamis 8 Februari 2024.
Pelayanan pada hari libur tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024. “Ayo datang ke Dukcapil Asahan untuk melengkapi dokumen kependudukan,” imbaunya. (*/ant)