Kisaran (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali melaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference (Vidcon) Kantor Kejari Asahan, Selasa 6 Februari 2024.
Pemaparan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, dalam perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan tersangka berinisial MT. Disebutkan, pelaku melanggar Pasal 107 huruf (d) atau Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pelaksanaan Restorative Justice yang digelar secara virtual tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beserta jajaran.
Selain dihadiri Kajari Asahan, juga dihadari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi fasilitator dalam penghentian penuntutan pekara.
Penghentian penuntutan perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Persyaratan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. (*/rel)