Kisaran (Koran Cerah) – Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan telah dilaksanakan pemaparan serta pengesahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Selasa 23 Januari 2024.
Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut adalah tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan tersangka GRS Simbolon alias AS. Dia sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Penghentian penuntutan perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” Kata Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, dalam keterangan tertulis.
Persyaratan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Pemaparan RJ ini dipusatkan di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Medan. Selain perkara di Kejari Asahan, pada saat yang sama juga dipaparkan RJ di Kejari Gunung Sitoli. Pemaparan dua perkara RJ tersebut dipimpin Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan.
“Dengan mengacu pada Perja No 15 tahun 2020, maka penyelesaian perkara itu dengan humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,” sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Untuk perkara di Kejari Asahan, Yos A Tarigan, mengatakan tersangka merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
“Ia disangka melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, seberat 30 Kg seharga Rp 72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Yos.
Dijelaskan Yos, secara berjenjang, JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani kedua perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya, hingga kemudian diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ. (zul)