― Advertisement ―

spot_img

Pentingnya Manajemen Konflik Dalam Organisasi

Organisasi merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari berbagai macam individu dengan latar belakang, watak maupun potensi yang beragam. Kondisi ini membuat sebuah organisasi membutuhkan komunikasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik di dalam organisasi.
BerandaAsahanTidak Ada Pungli di MTsN 1 Asahan

Tidak Ada Pungli di MTsN 1 Asahan

Rawang Panca Arga (Koran Cerah) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Asahan, memberikan klarifikasi atas pemberitaan negative salah satu media online yang dinilai tidak benar dan sangat keliru.

Klarifikasi tersebut disampaikan terkait berita di media online tersebut dengan judul: “Dugaan Pungli di MTs Negeri 1 Asahan, Siswa Diminta Bayar Rp 100.000 Ambil Ijazah” yang dipublis pada 15 Januari 2023.

Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala MTsN 1 Asahan, Abdul Kadir Sinaga SPdI; Ketua Komite MTsN 1 Asahan, Suryadi; dan Wakamad MTsN 1 Asahan Bidang Humas, Jumari SPdI, disebutkan berita tersebut sama sekali tidak benar.

Dijelaskan, uang sebesar Rp 100.000 yang diberikan oleh orangtua/ wali murid merupakan uang sumbangan berdasarkan hasil rapat antara komite madrasah dengan seluruh orangtua/ wali murid Kelas IX pada TA 2022-2023 lalu. Rapat tersebut digelar pada 8 Juni 2023.

Penggunaan sumbangan uang tersebut untuk membantu pengadaan ruang piket madrasah. “Jadi adanya kebijakan uang sumbangan tersebut, sejak mulai rapat perencanaan, pengumpulan dan penggunaannya, langsung dikelola komite madrasah. Jadi dugaan adanya uang pungli dimaksud sama sekali tidak benar dan salah memahaminya,” demikian isi surat klarifikasi tersebut.

Disebutkan, komite madrasah beserta para orangtua/ wali murid dalam membuat kemufakatan dan kebijakan sumbangan tersebut berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai dokumen, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Kemudian, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Surat undangan rapat bersama orangtua/ wali murid, Daftar hadir rapat komite madrasah beserta orangtua/ wali murid. Notulen rapat komite madrasah dan orangtua/ wali murid, dan lainnya. (fah)