ASAHAN – Untuk meminimalisir angka perceraian sangat dibutuhkan peran pemerintah dalam hal ini penyuluh agama dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat tentang makna pernikahan, kehidupan berumah tangga, dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian.
Dalam hal perceraian sudah terjadi atau tak bisa dihindari, pemerintah melalui lembaga terkait juga punya tanggung jawab. Mulai memberikan perlindungan anak korban perceraian, hingga mengawasi perawatan kedua orangtuanya terhadap anak-anak mereka.
“Dalam agama kita diajarkan agar anak dari perceraian seharusnya diasuh oleh ibu bila masih di bawah umur dan biaya perawatannya menjadi tanggungan jawab bersama. Dalam hal ini, pemerintah melalui lembaga agama harus berperan menjadi pelindung dan melakukan pengawasan tanggung jawab kedua orangtuanya. Dan, bila sudah dewasa anak bebas memilih kehidupannya,” kata Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Jalal, Herman Hanafi SPd, Jumat 19 Januari 2024.
Ustaz Herman Hanafi mengatakan, hukum dasar perceraian adalah makruh yang bisa mendatangkan dosa atau mendekati haram, dengan berbagai pertimbangan yang bisa menimbulkan dosa seperti permusuhan, mengganggu psikologi anak dan dampak negatif lainnya.
“Untuk menghindari atau mencegah terjadinya perceraian adalah bertaqwa kepada Allah, bersabar dalam menghadapi masalah, berprasangka baik terhadap pasangan dan kepada Allah, tidak menceritakan masalah keluarga sebelum bertanya kepada ahlinya seperti ulama dan orang bijak,” tukasnya. (ald)